Thursday, September 10, 2026

DPRD Kalbar Minta Perda Pembakaran Lahan Dikaji Sebelum Dicabut

25 August 2026ikamedifo

KAYONG UTARA – DPRD Provinsi Kalimantan Barat meminta pemerintah pusat melakukan kajian menyeluruh sebelum mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembakaran Lahan Berbasis Kearifan Lokal. DPRD menilai, pencabutan perda tersebut belum tentu menjadi solusi untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.

Wacana pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2022 mencuat setelah adanya instruksi Menteri Dalam Negeri berdasarkan arahan Presiden usai kunjungan ke Kalimantan Barat, di tengah meningkatnya kasus karhutla.

Anggota DPRD Kalbar menilai, persoalan karhutla yang terjadi saat ini tidak serta-merta disebabkan oleh keberadaan perda tersebut. Terlebih, Kalimantan Barat tengah menghadapi puncak musim kemarau dengan kondisi cuaca panas dan kering yang meningkatkan risiko kebakaran di sejumlah wilayah.

Kabupaten Ketapang, Kubu Raya dan Mempawah disebut menjadi beberapa daerah yang berkontribusi terhadap tingginya sebaran asap akibat karhutla.

“Kondisi sekarang ini sudah di titik maksimal cuaca panas, kemarau. Ini tidak serta-merta perda itu dicabut, kebakaran jadi hilang,” ujarnya, Senin (24/8/2026).

Menurutnya, karhutla yang terjadi saat ini juga tidak berkaitan dengan aktivitas berladang masyarakat adat. Sebab, masyarakat belum memasuki musim berladang.

Ia menyebut, kondisi cuaca panas, kemarau panjang serta karakteristik lahan gambut menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam melihat penyebab kebakaran, khususnya di wilayah Ketapang dan Kubu Raya.

“Orang membuang puntung rokok pun atau membakar sampah itu yang mengakibatkan kebakaran. Tidak ada orang Kubu Raya buat ladang,” tegasnya.

Perda Bukan Izin Membakar Sembarangan, DPRD Kalbar juga meluruskan anggapan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2022 memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk membakar lahan tanpa batas.

Menurutnya, perda tersebut justru dibuat sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus mengatur secara ketat praktik pembakaran lahan secara tradisional yang dilakukan masyarakat peladang.

Perda tersebut diterbitkan pada 2022 setelah sebelumnya masyarakat peladang tradisional kerap berhadapan dengan aparat penegak hukum karena belum adanya regulasi yang secara spesifik mengatur tata cara pembakaran lahan berbasis kearifan lokal.

Dalam aturan tersebut, masyarakat hanya diperbolehkan melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal dua hektare. Selain itu, masyarakat wajib membuat sekat pembatas dengan lahan milik tetangga dan menyiapkan peralatan pemadam sederhana, seperti mesin robin.

Masyarakat juga diwajibkan melaporkan rencana pembakaran kepada kepala desa untuk selanjutnya diteruskan kepada camat.

Khusus lahan yang berada di sekitar perkebunan, masyarakat diwajibkan berkoordinasi dengan pihak perusahaan. Perusahaan juga berkewajiban membantu pengamanan selama proses pembakaran berlangsung.

“Artinya bukan perda itu membolehkan orang membakar seenaknya. Setelah perda itu berjalan, orang membakar pun sadar dia hanya boleh dua hektare, harus lapor dan sebagainya. Alhamdulillah aman-aman saja dan tidak ada lagi yang ditangkap polisi,” jelasnya.

Khawatir Masyarakat Kembali Berhadapan dengan Hukum, Perda Nomor 2 Tahun 2022 juga mengatur sanksi secara bertahap bagi masyarakat yang melanggar ketentuan, mulai dari peringatan pertama, peringatan kedua hingga penindakan.

Karena itu, DPRD Kalbar mengkhawatirkan pencabutan perda tanpa kajian mendalam justru dapat menimbulkan persoalan baru, terutama ketika musim kemarau berakhir dan masyarakat kembali memasuki musim berladang.

Tanpa adanya regulasi yang mengatur tata cara pembakaran lahan berbasis kearifan lokal, masyarakat berpotensi kembali menghadapi persoalan hukum ketika menjalankan tradisi berladang.

“Yang saya khawatirkan ke depan, ketika musim normal masyarakat mulai berladang, karena tidak ada regulasi yang mengatur, maka akan terjadi lagi pelanggaran hukum dan akan ditangkap lagi,” katanya.

Ia pun meminta pemerintah pusat, khususnya Menteri Dalam Negeri, tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2022 menjadi penyebab terjadinya karhutla di Kalimantan Barat.

Menurutnya, substansi perda perlu dipelajari secara menyeluruh dan diselaraskan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup yang menjadi dasar pengaturannya.

“Harapan saya Pak Menteri mesti pelajari dulu, jangan langsung menganggap perda itu penyebab kebakaran,” pungkasnya.