Monday, April 20, 2026

Cekcok Berujung Tragis, Suami di Tumbang Titi Bacok Kepala Istri dengan Parang

10 December 2025ikamedifo

KETAPANG — Polsek Tumbang Titi, Polres Ketapang, mengamankan seorang pria berinisial PJ (53), warga Desa Sengkaharak, Kecamatan Tumbang Titi, setelah tega membacok istrinya sendiri, AM (42), menggunakan sebilah parang. Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Sabetan parang yang dilayangkan PJ mengenai bagian belakang kepala korban hingga menyebabkan luka terbuka cukup parah. Dalam kondisi tak berdaya, korban segera dievakuasi ke Puskesmas Tumbang Titi untuk mendapatkan perawatan intensif, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Agoes Djam.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, melalui Kapolsek Tumbang Titi IPTU Made Adyana, membenarkan kejadian tersebut.

“Setelah mendapat laporan dari saksi, pelaku segera kami amankan. Barang bukti sebilah parang juga telah disita. Sementara korban menjalani perawatan intensif,” jelas IPTU Made.

Cekcok Bermula di Pondok Kebun, Insiden berdarah ini berawal saat PJ sedang berbincang dengan seorang saksi berinisial M di sebuah pondok kebun di Desa Segar Wangi. Tak lama kemudian, AM datang dengan berjalan kaki dan langsung memarahi suaminya. Emosi memuncak, korban sempat menarik tas selempang PJ untuk mengambil ponsel serta kunci sepeda motor.

Setelah itu, AM pergi menggunakan motor. Namun PJ yang tersulut amarah langsung mengejar. Dalam kondisi emosi, PJ mencabut parang yang terselip di pinggangnya dan mengayunkannya ke arah belakang kepala korban.

“Korban langsung terjatuh dan terluka parah. Pelaku kemudian mengambil motor dan meninggalkan lokasi,” kata IPTU Made.

Korban Ditolong Warga, Pelaku Serahkan Diri, saksi yang melihat kejadian mengaku sempat terdiam karena kaget, namun segera meminta pertolongan warga untuk mengevakuasi korban ke puskesmas. Sementara PJ memilih menyerahkan diri ke Mapolsek Tumbang Titi dan mengakui perbuatannya.

“Pelaku sudah kita amankan. Korban juga telah dirujuk ke RSUD Agoes Djam untuk perawatan lanjutan,” ujar Made.

Terancam 10 Tahun Penjara, Polisi telah menetapkan PJ sebagai tersangka. Ia dijerat UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.