Wednesday, June 10, 2026

Link-AR Borneo Ungkap Deforestasi oleh PT Mayawana Persada Sepanjang 2025, Pemerintah Diminta Bertindak

11 December 2025ikamedifo

Pontianak – Organisasi lingkungan Link-AR Borneo merilis laporan terbaru terkait dugaan deforestasi besar-besaran yang dilakukan PT Mayawana Persada (MP) di Kalimantan Barat sepanjang tahun 2025. Temuan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa, 9 Desember 2025, sekaligus disertai kesaksian warga dari Desa Sekucing Kualan dan Kualan Hilir yang mengaku terdampak aktivitas perusahaan. Organisasi itu mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan, untuk segera mengambil tindakan.

Deforestasi dan Ancaman Habitat Orangutan, Sofian Efendi dari Link-AR Borneo menjelaskan bahwa pemantauan dilakukan melalui data primer yang dikumpulkan lewat FGD, wawancara mendalam, dan observasi lapangan, serta diperkuat dengan analisis geospasial dan interpretasi peta.

Menurutnya, pembukaan kawasan hidrologi gambut masih berlangsung di konsesi PT MP yang berada di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara. Aktivitas tersebut dinilai terus menekan habitat Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus).

“Situasi ini menunjukkan bahwa MP belum benar-benar mematuhi dan menjalankan komitmennya terhadap prinsip Pengelolaan Hutan Lestari (PHL),” ujarnya.

Konflik Sosial dan Kriminalisasi Warga, Selain deforestasi, Link-AR Borneo menemukan maraknya konflik batas desa serta perselisihan antarwarga yang diduga dipicu keberadaan konsesi PT MP sepanjang 2025. Organisasi tersebut juga menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanah dan sumber daya alam.

Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Barat bersama Link-AR Borneo mendesak perusahaan memulihkan hak-hak masyarakat terdampak dan menghentikan praktik yang dinilai melanggar komitmen sosial perusahaan.

Kesaksian Warga: Sumber Pangan Menghilang, Perwakilan warga, Maria Adoh, mengungkapkan bahwa pembabatan hutan dan perampasan lahan oleh perusahaan berdampak langsung pada kehidupan perempuan di desa.

“Ibu-ibu tidak bisa lagi mencari kayu bakar di hutan. Limbah yang mengalir ke sungai membuat ikan mati dan berkurang. Sumber makanan dari alam hilang, dan banyak warga memilih meninggalkan desa,” katanya.

Walhi Kalbar: Deforestasi Capai Empat Kali Luas Kota Pontianak, Aktivis Walhi Kalbar, Hendi, memperkirakan deforestasi yang terjadi di wilayah konsesi PT MP sepanjang 2025 mencakup area yang setara empat kali luas Kota Pontianak. Ia juga menyebut adanya tumpang tindih izin perusahaan dengan kawasan habitat orangutan, termasuk temuan sarang orangutan pada 2024 di sekitar areal perusahaan.

DPRD Kalbar Siapkan RDP Awal 2026, Anggota Komisi II DPRD Kalbar, Fransiskus Ason, menyatakan pihaknya telah melakukan kunjungan lapangan untuk meninjau dugaan pelanggaran prinsip PHL.

Berangkat dari temuan tersebut, DPRD Kalbar akan memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) dengan seluruh pihak pada awal 2026 guna memastikan PT MP mematuhi regulasi dan masyarakat mendapatkan ruang hidup yang layak.

“Izin perusahaan tidak seharusnya berada di habitat orangutan dan merugikan kehidupan masyarakat,” tegasnya.

Peringatan BKSDA: Risiko Kebakaran Gambut, Perwakilan BKSDA Kalimantan Barat, Her, memaparkan bahwa survei lembaganya menemukan sarang orangutan di area terbuka akibat pembukaan hutan. Ia juga menyoroti penurunan sumber air di lahan gambut akibat pembangunan kanal perusahaan, yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan di masa depan.

“Diperlukan aturan perlindungan satwa liar yang terancam punah dan kawasan potensial untuk dikembangkan sebagai cagar biosfer,” ujarnya.

Profil PT Mayawana Persada, PT MP memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Tanaman Industri berdasarkan SK.723/Menhut-II/2010 dengan luas konsesi 136.710 hektare di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara. Dari izin tersebut, Link-AR Borneo mencatat sedikitnya 16.118 hektare hutan alam hilang.