Wednesday, June 10, 2026

Puluhan Proyek Disdik Kayong Utara Molor, LP3KKU Minta Audit Aparat Penegak Hukum

5 January 2026ikamedifo

KAYONG UTARA — Keraguan publik terhadap penyelesaian proyek fisik di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara terbukti. Puluhan pekerjaan yang dibiayai dari anggaran tahun 2025 tidak rampung tepat waktu dan harus melewati batas kontrak pelaksanaan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kayong Utara, Juandri, membenarkan adanya keterlambatan tersebut. Ia menyebutkan, dari total 111 paket pekerjaan dengan nilai anggaran lebih dari Rp16 miliar, sebanyak 60 paket berada di bawah tanggung jawabnya dan mayoritas belum selesai hingga akhir tahun anggaran.

“Total ada 111 paket. Karena itu ditunjuk dua PPK. Saya memegang 60 paket,” ujar Juandri saat dikonfirmasi.

Juandri mengungkapkan, hingga penutupan tahun anggaran 2025, baru sekitar 25 paket pekerjaan yang benar-benar mencapai progres 100 persen. Namun, sebagian di antaranya belum sempat diproses pencairan dananya.

“Yang sudah 100 persen sekitar 25 CV. Ada juga yang selesai, tapi belum sempat mengajukan pencairan,” katanya.

Ia berdalih, keterlambatan disebabkan oleh padatnya jumlah paket pekerjaan, sempitnya waktu pelaksanaan, serta kondisi cuaca yang tidak mendukung pada akhir tahun. Untuk itu, Disdik Kayong Utara memberikan perpanjangan waktu kepada pelaksana dengan skema denda.

“Kami berikan waktu denda maksimal 50 hari kalender, sesuai permohonan pelaksana,” jelas Juandri.

Kondisi tersebut menuai sorotan tajam dari Lembaga Pengawal Pelaksana Pembangunan Kabupaten Kayong Utara (LP3KKU). Ketua LP3KKU, Abdul Rani, menilai persoalan keterlambatan sudah dapat diprediksi sejak awal pelaksanaan proyek.

Ia menyoroti pola pembagian paket pekerjaan yang dinilai tidak wajar. Dari 111 paket pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Disdik Kayong Utara sebesar Rp16.686.495.030, hanya dikerjakan oleh 31 perusahaan.

“Ada CV yang mengerjakan sampai delapan paket sekaligus. Rata-rata perusahaan lain empat paket,” ungkap Abdul Rani.

Menurutnya, kondisi tersebut membuka peluang besar terjadinya pekerjaan tidak tuntas hingga akhir 2025. Ia juga mempertanyakan kejelasan pengelolaan sisa anggaran yang tidak terserap akibat proyek yang molor.

“Kalau tidak tuntas, ke mana sisa dananya? Apakah dikembalikan ke kas negara atau menjadi SILPA dan dilanjutkan 2026? Ini harus diaudit oleh kejaksaan dan kepolisian,” tegasnya.

LP3KKU secara resmi meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Kayong Utara. Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran publik berjalan sesuai kontrak dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan dan permintaan audit tersebut.