Wednesday, June 10, 2026

Empat Advokat Muda Putra Daerah Ketapang Resmi Dilantik di Pengadilan Tinggi Pontianak

8 May 2026ikamedifo

Pontianak — Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) resmi melantik dan mengambil sumpah empat advokat muda di Pengadilan Tinggi Pontianak pada Jumat, 24 April 2026. Keempat advokat tersebut adalah Arief Kurniawan Nur Wahyu, Nafis Akmal, Agryana Putra Daika, dan Tengku Kahharuddin Akbar.

Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di hadapan jajaran Pengadilan Tinggi Pontianak serta keluarga dan kolega para advokat yang hadir memberikan dukungan. Pelantikan tersebut menjadi langkah awal bagi para advokat muda dalam menjalankan profesi penegak hukum dengan menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, dan keadilan.

Dalam keterangannya, Arief Kurniawan Nur Wahyu menyebut profesi advokat merupakan bentuk pengabdian terhadap hukum dan masyarakat. Ia menilai advokat memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan pendampingan hukum secara profesional sekaligus menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia.

Sementara itu, Agryana Putra Daika menegaskan bahwa pelantikan advokat bukan sekadar pencapaian profesi, tetapi amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Menurut saya, dilantiknya seseorang menjadi advokat bukan hanya sebuah pencapaian profesi, tetapi juga amanah besar untuk menegakkan hukum, keadilan, dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum. Di samping membela hak-hak yang diabaikan, kami juga berperan sebagai agen sosialisasi hukum agar masyarakat lebih memahami hak dan kewajibannya di hadapan hukum,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Tengku Kahharuddin Akbar. Ia menilai kebutuhan advokat di daerah akan semakin penting seiring perkembangan wilayah dan meningkatnya investasi.

“Ketapang perlu melakukan regenerasi advokat, apalagi menyongsong dimekarkannya Provinsi Tanjungpura yang berimplikasi pada masifnya investasi di berbagai sektor. Tentu akan ada banyak persoalan hukum yang mengemuka di masyarakat Tanah Kayong, karena hukum akan selalu beriringan dengan perkembangan situasi politik dan ekonomi,” katanya.

Di sisi lain, Nafis Akmal menyampaikan komitmennya untuk menjalankan profesi advokat sesuai kode etik dan prinsip officium nobile demi memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat.

Dengan dilantiknya empat advokat muda tersebut, diharapkan hadir semangat baru dalam dunia advokasi dan penegakan hukum, khususnya di Kabupaten Ketapang, serta memperluas akses masyarakat terhadap keadilan dan pendampingan hukum yang profesional.