Kabut Asap Mengila, Pemerintah Jangan Hanya Sibuk Membuat Pernyataan
KAYONG UTARA — Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyelimuti sejumlah wilayah di Kabupaten Kayong Utara. Kondisi tersebut mulai mengganggu aktivitas masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, serta kelompok masyarakat yang rentan terhadap paparan asap.
Di tengah kondisi tersebut, masyarakat berharap pemerintah tidak hanya mengeluarkan imbauan, tetapi mengambil langkah penanganan yang nyata dan cepat di lapangan.
Pemadaman titik api, pemantauan kualitas udara, distribusi masker dan air bersih, pelayanan kesehatan bagi warga terdampak, hingga penindakan terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran menjadi sejumlah langkah yang dinilai perlu dimaksimalkan.
Kabut asap bukan persoalan baru bagi masyarakat Kayong Utara. Fenomena serupa berulang setiap musim kemarau ketika curah hujan menurun dan kondisi lahan, khususnya kawasan gambut, menjadi lebih mudah terbakar.
Karena itu, penanganan karhutla dinilai tidak cukup hanya dilakukan ketika asap sudah menyebar ke permukiman dan mengganggu aktivitas masyarakat. Upaya pencegahan dan deteksi dini harus dilakukan secara konsisten sebelum kebakaran berkembang menjadi bencana yang lebih luas.
Masyarakat juga mempertanyakan sejauh mana status tanggap darurat yang telah ditetapkan pemerintah daerah dapat memberikan dampak langsung terhadap penanganan karhutla.
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara sebelumnya menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana asap akibat karhutla selama 14 hari melalui Keputusan Bupati Kayong Utara Nomor 346/BPBD/IX/2026 tertanggal 3 September 2026.
Status tersebut memberikan kewenangan kepada BPBD untuk mengerahkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik sesuai kebutuhan penanganan bencana serta melakukan koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait.
Namun, persoalan lain muncul dalam pelaksanaan penanganan di lapangan. Anggaran tanggap darurat yang bersumber dari Biaya Tidak Terduga (BTT) disebut belum dapat digunakan karena masih harus melalui mekanisme penganggaran.
Kepala Pelaksana BPBD Kayong Utara Fathul Bahri mengatakan anggaran untuk penanganan sebenarnya telah tersedia, tetapi penggunaannya masih menunggu proses administrasi dan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jadi uangnya (tanggap darurat) ada, tapi belum digunakan. Jadi kawan-kawan tetap bekerja, patroli, memadamkan api, tetap maksimal walaupun dengan sumber daya yang kita punya sekarang,” kata Fathul saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026).
Kondisi karhutla juga diperparah dengan kekeringan dan sulitnya memperoleh sumber air untuk kebutuhan pemadaman. Sejumlah wilayah Kayong Utara yang memiliki kawasan gambut dinilai memiliki tingkat kerawanan lebih tinggi ketika kondisi kemarau berlangsung panjang.
Dampak kabut asap pun mulai dirasakan masyarakat. Selain mengganggu aktivitas sehari-hari, kondisi udara yang buruk berpotensi meningkatkan risiko gangguan kesehatan serta menghambat aktivitas pendidikan.
Hendry, warga Kecamatan Simpang Hilir, mengatakan masyarakat telah mengalami kerugian akibat kondisi karhutla. Ia berharap pemerintah segera memaksimalkan anggaran yang tersedia untuk penanganan dan membantu masyarakat terdampak.
“Saya berharap pemerintah menggunakan anggaran karhutla, tolonglah dimaksimalkan. Karena saya sendiri sangat terdampak, saya bekerja di dapur MBG tidak mendapatkan penghasilan,” ujarnya.
Menurut Hendry, dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan persoalan ekonomi. Aktivitas anak-anak sekolah juga terganggu, sementara masyarakat harus menghadapi kekhawatiran terhadap gangguan kesehatan akibat paparan asap.
“Ini juga anak-anak sekolah terhambat, belum lagi ISPA. Jadi sudah terlalu banyak kerugian masyarakat akibat karhutla,” katanya.
Situasi tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan penanganan karhutla tidak semata-mata diukur dari banyaknya rapat, imbauan, maupun pernyataan kesiapsiagaan pemerintah.
Ukuran keberhasilan justru terlihat dari seberapa cepat titik api dikendalikan, seberapa efektif masyarakat terdampak mendapatkan bantuan, serta seberapa serius pemerintah mencegah kebakaran kembali terjadi.
Masyarakat berhak mendapatkan udara yang aman dan lingkungan yang sehat. Karena itu, penanganan karhutla di Kayong Utara membutuhkan tindakan cepat, terukur, dan berkelanjutan agar kabut asap tidak terus menjadi persoalan yang berulang setiap tahun.
