Sunday, September 20, 2026

Status Tanggap Darurat Karhutla Ditetapkan, Penanganan di Lapangan Belum Banyak Berubah

15 September 2026ikamedifo

KAYONG UTARA – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara telah menetapkan status tanggap darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 14 hari. Namun, hingga beberapa hari setelah status tersebut diberlakukan, aktivitas penanganan di sejumlah lokasi dinilai belum menunjukkan perubahan signifikan.

Status tanggap darurat ditetapkan melalui Keputusan Bupati Kayong Utara Nomor 346/BPBD/IX/2026 tertanggal 3 September 2026 yang ditandatangani Bupati Kayong Utara Romi Wijaya.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kayong Utara, Fathul Bahri, mengatakan anggaran untuk penanganan selama masa tanggap darurat sebenarnya telah tersedia. Namun, anggaran tersebut belum dapat digunakan karena masih harus melalui mekanisme penganggaran.

“Kalau anggaran ini kita masih pakai Biaya Tidak Terduga (BTT), tapi ada proses mekanisme sistem penganggaran SIPD. Tidak bisa ditarik langsung, disesuaikan dulu ke pusat,” kata Fathul saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, penggunaan anggaran juga harus melalui pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif. Proses tersebut masih berjalan sehingga anggaran tanggap darurat belum dapat dimanfaatkan secara maksimal.

“Jadi uangnya (tanggap darurat) ada, tapi belum digunakan. Jadi kawan-kawan tetap bekerja, patroli, memadamkan api, tetap maksimal walaupun dengan sumber daya yang kita punya sekarang,” ujarnya.

Fathul menjelaskan, keputusan menetapkan status tanggap darurat diambil karena kondisi karhutla dan kekeringan di Kayong Utara semakin mengkhawatirkan.

Salah satu pertimbangannya adalah meningkatnya kualitas udara akibat asap. Selain itu, titik panas dan kebakaran juga ditemukan di sejumlah wilayah yang sebagian besar memiliki kawasan gambut dan rentan terbakar saat musim kemarau.

“ISPU yang tinggi karena asap sudah mulai berbahaya. Kedua, titik api sudah menyebar ke mana-mana. Apalagi Kayong Utara banyak daerah gambut, seperti Kecamatan Simpang Hilir, Pulau Maya, Sukadana,” katanya.

Kondisi tersebut diperparah dengan kekeringan yang menyebabkan masyarakat dan petugas mengalami kesulitan mendapatkan sumber air untuk kebutuhan pemadaman.

Fathul juga menyebut berdasarkan informasi BMKG, kondisi El Nino diperkirakan berlangsung cukup panjang hingga Februari. Kondisi tersebut berpotensi memperpanjang periode kekeringan sekaligus meningkatkan risiko terjadinya karhutla.

Dalam keputusan bupati, penetapan status tanggap darurat turut didasarkan pada data dan informasi BMKG yang memperkirakan curah hujan pada Agustus hingga September 2026 berada pada kategori rendah di hampir seluruh wilayah Kayong Utara.

Rendahnya curah hujan tersebut dinilai dapat meningkatkan potensi munculnya hotspot maupun firespot di sejumlah kecamatan.

Status tanggap darurat berlaku selama 14 hari sejak ditetapkan dan dapat diperpanjang berdasarkan perkembangan kondisi di lapangan.

Melalui keputusan tersebut, Kepala Pelaksana BPBD Kayong Utara diberikan kewenangan untuk mengerahkan sumber daya manusia, peralatan, serta logistik yang diperlukan dalam penanganan bencana. BPBD juga diminta berkoordinasi dengan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait.

Meski demikian, kondisi tersebut mulai mendapat sorotan dari masyarakat. Warga mempertanyakan sejauh mana penetapan status tanggap darurat dapat memberikan dampak nyata terhadap penanganan karhutla dan masyarakat yang terdampak.

Hendry, musisi sekaligus warga Kecamatan Simpang Hilir, mengatakan karhutla telah memberikan dampak terhadap kehidupan masyarakat, baik secara ekonomi maupun terhadap aktivitas sehari-hari.

Ia berharap anggaran penanganan karhutla yang telah tersedia dapat segera dimanfaatkan secara maksimal untuk membantu masyarakat terdampak.

“Saya berharap pemerintah menggunakan anggaran karhutla, tolonglah dimaksimalkan. Karena saya sendiri sangat terdampak, saya bekerja di dapur MBG tidak mendapatkan penghasilan,” kata Hendry.

Menurutnya, dampak karhutla tidak hanya dirasakan dari sisi ekonomi. Aktivitas pendidikan anak-anak juga ikut terganggu akibat kondisi asap, sementara memburuknya kualitas udara meningkatkan kekhawatiran masyarakat terhadap gangguan kesehatan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

“Ini juga anak-anak sekolah terhambat, belum lagi ISPA. Jadi sudah terlalu banyak kerugian masyarakat akibat karhutla,” ujarnya.

Sementara itu, Keputusan Bupati Kayong Utara Nomor 346/BPBD/IX/2026 menyebutkan seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan penanganan bencana selama masa tanggap darurat dibebankan pada anggaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan ditetapkannya status tanggap darurat, pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat mobilisasi sumber daya, penanganan titik api, pemenuhan kebutuhan air, serta perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak asap dan karhutla.